Portal Kudus - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, kenaikan gaji menjadi isu yang selalu dinantikan setiap tahunnya.
Pada tahun 2023/2024, kenaikan gaji PNS kembali menjadi perbincangan hangat, mengundang berbagai tanggapan dan harapan dari berbagai pihak.
Melansir isi pidato kenegaraan di gedung DPR-MPR pada 16 Agustus 2023, Presiden menyampaikan dalam RAPBN 2024 diusulkan kenaikan gaji atas pertimbangan perbaikan kesejahteraan tunjangan dan remunerasi ASN.
Berdasarkan kinerja dan produktifitas tersebut maka, dalam pidatonya Presiden mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, POLRI sebesar 8%.
Hal ini sekaligus menjadi kabar menggembirakan bagi PNS, TNI dan POLRI, dimana kenaikan gaji ini akan banyak memberikan manfaat.
Kenaikan gaji PNS akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan keluarga pegawai, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.