Ditangkap Polisi
Aksi premanisme dengan memaksa untuk membayar tarif parkir seenaknya sendiri, bersikap seolah sebagai pemilik lahan parkir, dan mengusir pengunjung untuk mencari tempat parkir lain, tidak boleh dibiarkan.
Ada pelanggaran Pergub Prov. DKI tentang perparkiran. Pengusiran terhadap pengunjung yang memprotes tarif parkir Rp10.000 sudah tidak bisa ditoleransi.
Berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan golongan jalan. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 2 ribu hingga 6 ribu.
Usai viral, Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona menyebut pihaknya sudah menangkap pelaku yang berinisial AM (39).
Hingga saat ini, pelaku masih dalam tahap diperiksa secara insentif oleh polisi. ***