Meski sekolah memiliki kuasa dalam menentukan syarat lulus sekolah, namun harus sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendikbud.
Berikut ini adalah 3 syarat lulus sekolah berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor:1 Tahun 2021:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester yang dikeluarkan pihak sekolah.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh unit satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain dalam bentuk sebagai berikut:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, sikap dan perilaku, maupun prestasi yang diperoleh (penghargaan, hasil lomba, dan lainnya).
- Penugasan yang diberikan pihak sekolah.
- Tes secara luring atau daring, atau dalam bentuk kegiatan lain yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan.