Portal Kudus - Memahami prinsip pengembangan KOSN (Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan) dan artinya.
Apa saja prinsip dalam pengembangan KOSN? Simak dan pahami penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Di bawah ini akan dipaparkan mengenai prinsip prinsip pengembangan KOSN terdiri dari apa saja.
Akan dijelaskan juga berikut ini definisi dari masing-masing prinsip dalam pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan.
Dilansir dari laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Agar dapat menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
Ada beberapa prinsip pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP).
Di antara prinsip pengembangan KOSN Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan adalah:
1. Berpusat pada peserta didik.
Berpusat pada peserta didik artinya pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.
2. Kontekstual
Kontekstual artinya menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).
3. Esensial
Esensial dalam arti memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
4. Akuntabel
Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Artinya yaitu melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan.
Antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Demikian prinsip pengembangan KOSN (Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan).***