Portal Kudus - Pahami, yang tidak termasuk dalam sektor pertanian pada ST2023 adalah apa saja?
Nah, untuk memahami yang tidak termasuk dalam Sektor Pertanian pada ST2023, tentu pertama-tama harus dipahami apa saja Sektor Pertanian pada Sensus Pertanian 2023.
Oleh karena itu, pastikan menyimak pembahasan berikut ini selengkapnya agar memahami apa yang tidak termasuk dalam Sektor Pertanian pada ST2023.
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) segera dilakukan dan saat ini sedang dilakukan rekrutmen untuk petugas sensus.
Mengenai ST2023 ini, ada berbagai hal mendasar tentang pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 yang penting dipahami.
Di antaranya adalah subsektor Sensus Pertanian 2023, cakupan unit usaha pertanian, dan moda pendataan yang digunakan dalam ST2023.
Pengetahuan mengenai berbagai hal mendasar terkait Sensus Pertanian 2023 (ST2023) tersebut penting dipahami.
Hal-hal tersebutlah yang akan diuraikan di bawah ini agar dapat diketahui yang tidak termasuk dalam Sektor Pertanian pada ST2023.
Sensus Pertanian 2023 akan segera digelar untuk mendapatkan data akurat tentang kondisi pertanian di Indonesia.
Ada tiga moda pendataan dalam ST2023, yakni Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).
Sebelum dijelaskan subsektor Sensus Pertanian 2023, berikut ini dijelaskan terlebih dahulu tujuan diadakannya Sensus Pertanian 2023.
Tujuan Sensus Pertanian 2023
- Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
- Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.
- Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Nah, setelah memahami tujuan ST2023, selanjutnya silakan simak cakupan unit usaha pertanian ST2023 di bawah ini.
Setelah memahami subsektor Sensus Pertanan 2023, maka akan diketahui yang tidak termasuk dalam Sektor Pertanian pada ST2023.
7 subsektor Sensus Pertanian 2023
Dikutip dari laman sensus.bps.go.id, diketahui bahwa kegiatan pertanian yang dicakup dalam ST2023 meliputi 7 subsektor, yaitu:
1. Tanaman Pangan
2. Hortikultura
3. Perkebunan
4. Peternakan
5. Perikanan
6. Kehutanan
7. Jasa Pertanian
Cakupan unit usaha pertanian ST2023
Adapun cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi:
- Usaha Pertanian Perorangan (UTP),
- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan
- Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
Demikian daftar 7 subsektor Sensus Pertanian 2023 dan moda pendataan yang digunakan dalam ST2023.***