KAPAN Pelaksanaan Pencacahan Lengkap ST2023? Cek Tanggal Pelaksanaan Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023

- 22 Maret 2023, 07:52 WIB
kapan pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 (ST2023)?
kapan pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 (ST2023)? /ST2023/
Portal Kudus - Pahami, kapan pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 (ST2023)?
 
Simak jadwal pelaksanaan pencacahan lengkap ST2023 dengan menyimak artikel ini selengkapnya. 

 

Sebelum kita menuju ke pembahasan kapan pelaksanaan pencacahan lengkap ST2023, simak pembahasan tentang Sensus Pertanian 2023 berikut.
 
 
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan digelar pada tahun ini untuk mencatat data pertanian di Tanah Air.
 
Sensus Pertanian 2023 adalah suatu kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan.

Tahapan ST2023 dimulai dari perencanaan, persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, hingga penyajian dan analisis data.

Sebelum membahas tentang pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023, kita pahami subsektor dalam ST2023 di bawah ini.

Dikutip dari laman sensus.bps.go.id, diketahui bahwa kegiatan pertanian yang dicakup dalam ST2023 meliputi 7 subsektor, yaitu:

1. Tanaman Pangan

2. Hortikultura

3. Perkebunan

4. Peternakan

5. Perikanan

6. Kehutanan

7. Jasa Pertanian

Baca Juga: Begini Cara Kerja Sensus Pertanian 2023, Tugas PCL, PML, KOSEKA dalam ST2023, Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

Kapan pelaksanaan pencacahan lengkap ST2023?

Dikutip dari laman brebeskab.bps.go.id, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes akan melakukan Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Brebes pada tanggal 1 Juni – 31 Juli 2023.

Cakupan unit usaha pertanian ST2023

Adapun cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi:

- Usaha Pertanian Perorangan (UTP),

- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan

- Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Ketiga unit usaha pertanian tersebut menjadi representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia dari yang skalanya kecil hingga besar, dari yang mengusahakan tanaman pangan hingga jasa pertanian.

1. UTP (Usaha Pertanian Perorangan)

UTP adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTP merupakan petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

2. UTL (Usaha Pertanian Lainnya)

UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.

UTL bisa berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya.

UTL mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

3. UPB (Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum)

UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x