DAFTAR Usaha Peternakan yang Dicakup dalam ST2023, Simak Apa Saja Subsektor Peternakan di Sensus Pertanian

- 19 Maret 2023, 09:44 WIB
usaha peternakan yang dicakup dalam ST2023.
usaha peternakan yang dicakup dalam ST2023. /YouTube/BPS Statistics

Portal Kudus - Daftar usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023, simak apa saja subsektor peternakan di Sensus Pertanian 2023. 

Apa saja usaha peternakan yang dicakup dalam ST2023? Temukan pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Berikut ini akan dibahas mengenai subsektor peternakan dalam ST2023 dan apa saja usaha peternakan yang dicakup di dalamnya.

Baca Juga: 2023 SOAL Wawancara Sensus Pertanian dan Jawabannya, Pahami Kisi-Kisi Meteri Pertanyaan Tes Wawancara ST2023

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) segera dilakukan untuk mendapatkan data akurat tentang kondisi pertanian di Indonesia. 

Mengenai Sensus Pertanian 2023, ada berbagai hal mendasar yang penting dipahami, salah satunya tentang subsektor yang didata. 

Di antaranya hal-hal mendasar tersebut adalah subsektor Sensus Pertanian 2023, termasuk cakupan unit usaha pertanian, dan moda pendataan yang digunakan dalam ST2023. 

Baca Juga: ST2023: Sensus Pertanian UPB Adalah Ini Maksudnya, Pahami 3 Janis Usaha Pertanian yang Dicakup dalam ST2023

Ada tiga moda pendataan dalam ST2023, yakni:

- Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI)

- Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan

- Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).

Usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023

 

Sebelum dipaparkan usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023, simak terlebih dahulu subsektor Sensus Pertanian 2023 berikut.

7 subsektor Sensus Pertanian 2023

Dikutip dari laman sensus.bps.go.id, diketahui bahwa kegiatan pertanian yang dicakup dalam ST2023 meliputi 7 subsektor, yaitu:

1. Tanaman Pangan

2. Hortikultura

3. Perkebunan

4. Peternakan

5. Perikanan

6. Kehutanan

7. Jasa Pertanian

Adapun usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023 meliputi:

Ternak besar dan kecil, seperti:

- sapi

- kerbau

- kambing,

Ternak unggas seperti:

- ayam

- itik

- puyuh

Ternak lainnya seperti

- walet 

- lebah

Cakupan unit usaha pertanian ST2023

Adapun cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi:

- Usaha Pertanian Perorangan (UTP),

- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan

- Usaha Pertanian Lainnya (UTL).***

 

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x