Portal Kudus - Daftar usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023, simak apa saja subsektor peternakan di Sensus Pertanian 2023.
Apa saja usaha peternakan yang dicakup dalam ST2023? Temukan pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Berikut ini akan dibahas mengenai subsektor peternakan dalam ST2023 dan apa saja usaha peternakan yang dicakup di dalamnya.
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) segera dilakukan untuk mendapatkan data akurat tentang kondisi pertanian di Indonesia.
Mengenai Sensus Pertanian 2023, ada berbagai hal mendasar yang penting dipahami, salah satunya tentang subsektor yang didata.
Di antaranya hal-hal mendasar tersebut adalah subsektor Sensus Pertanian 2023, termasuk cakupan unit usaha pertanian, dan moda pendataan yang digunakan dalam ST2023.
Ada tiga moda pendataan dalam ST2023, yakni:
- Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan
- Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).
Usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023
Sebelum dipaparkan usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023, simak terlebih dahulu subsektor Sensus Pertanian 2023 berikut.
7 subsektor Sensus Pertanian 2023
Dikutip dari laman sensus.bps.go.id, diketahui bahwa kegiatan pertanian yang dicakup dalam ST2023 meliputi 7 subsektor, yaitu:
1. Tanaman Pangan
2. Hortikultura
3. Perkebunan
4. Peternakan
5. Perikanan
6. Kehutanan
7. Jasa Pertanian
Adapun usaha perternakan yang dicakup dalam ST2023 meliputi:
Ternak besar dan kecil, seperti:
- sapi
- kerbau
- kambing,
Ternak unggas seperti:
- ayam
- itik
- puyuh
Ternak lainnya seperti
- walet
- lebah
Cakupan unit usaha pertanian ST2023
Adapun cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi:
- Usaha Pertanian Perorangan (UTP),
- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan
- Usaha Pertanian Lainnya (UTL).***