Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung juga turut memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim terhadap vonis Ferdy Sambo Dkk.
Seperti melansir Twitter @KejaksaanRI tanggal 15 Februari 2023, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa tanggapan atas vonis Ferdy Sambo Dkk, dalam rangka menanggapi pertanyaan media tentang pendapat Kejaksaan Agung atas vonis yang lebih berat tersebut.
- Dalam tanggapannya Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang telah mengadili Ferdi Sambo dan lainnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
- Kejaksaan Agung berpendapat bahwa fakta hukum dan pertimbangan hukum seluruhnya telah dituangkan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam vonis tersebut, seperti berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terbukti.
- Kemudian yang terakhir Kejaksaan Agung dalam tanggapannya menilai bahwa perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Dkk, Kasus Penembakan Brigadir J Berikut Tanggapan Atas Vonis
Diketahui bersama, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan terdakwa mantan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan hukuman mati, kemudian terdakwa yang lain seperti Putri Candrawati dengan vonis 20 tahun penjara
Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara, selanjutnya Brigadir Ricky Rizal dangan vonis 13 Tahun penjara.
Baca Juga: Berita Tanah Longsor: Simak Tanah Longsor di Tawangmangu yang Sempat Menutup Jalan
Sedangkan dalam persidangan 15 Februari 2023, Bharada E sebagai penembak Brigadir J telah divonis hukuman ringan dengan 1,5 Tahun penjara dikurangi masa tahanan.***