Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung Atas Vonis Diatas Tuntutan JPU

- 16 Februari 2023, 09:30 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung Atas Vonis Diatas Tuntutan JPU
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung Atas Vonis Diatas Tuntutan JPU /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PortalKudus -Disini Akan Diulas Tentang Putusan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Tanggapan Kejagung Atas Vonis Diatas Tuntutan JPU

Disini akan diinformasikan hasil sidang ferdy sambo divonis hukuman mati, berikut ini tanggapan Kejagung yang dinanti warganet.

Dalam babak akhir kasus pembunuhan Brigadir J, ferdy sambo divonis hukuman mati yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, berikut tanggapan Kejagung.

 

Keputusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J meninggal dunia, sepertinya banyak membuat warganet kaget.

Baca Juga: Mendebarkan! Vonis Bharada E, Berikut Hasil Vonis Majelis Hakim Untuk Bharada E Seorang Justice Collaborator

Dari jalannya sidang, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo Dkk lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga banyak mengundang pertanyaan dari warganet dan berbagai tanggapan dari praktisi, pakar dan pemerhati hukum, mengapa bisa demikian? tidak ketinggalan.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung juga turut memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim terhadap vonis Ferdy Sambo Dkk.

Baca Juga: 2023, Kapan Suga BTS Wamil? Ini Tanggal Wamil Min Yoon-gi BTS yang Akan Konser di Indonesia Mei 2023 Mendatang

Seperti melansir Twitter @KejaksaanRI tanggal 15 Februari 2023, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa tanggapan atas vonis Ferdy Sambo Dkk, dalam rangka menanggapi pertanyaan media tentang pendapat Kejaksaan Agung atas vonis yang lebih berat tersebut.

  • Dalam tanggapannya Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang telah mengadili Ferdi Sambo dan lainnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
  • Kejaksaan Agung berpendapat bahwa fakta hukum dan pertimbangan hukum seluruhnya telah dituangkan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam vonis tersebut, seperti berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terbukti.
  • Kemudian yang terakhir Kejaksaan Agung dalam tanggapannya menilai bahwa perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Dkk, Kasus Penembakan Brigadir J Berikut Tanggapan Atas Vonis

Diketahui bersama, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan terdakwa mantan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan hukuman mati, kemudian terdakwa yang lain seperti Putri Candrawati dengan vonis 20 tahun penjara

Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara, selanjutnya Brigadir Ricky Rizal dangan vonis 13 Tahun penjara.

Baca Juga: Berita Tanah Longsor: Simak Tanah Longsor di Tawangmangu yang Sempat Menutup Jalan

Sedangkan dalam persidangan 15 Februari 2023, Bharada E sebagai penembak Brigadir J telah divonis hukuman ringan dengan 1,5 Tahun penjara dikurangi masa tahanan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: @KejaksaanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x