Seperti diketahui, vonis lebih ringan dari Majelis Hakim disebabkan diterimanya justice collaborator Bharada E.
Disisi lain, dalam persidangan sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang melibatkan terdakwa mantan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sedangkan terdakwa yang lain seperti Putri Candrawati dengan vonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara.***