Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 akan Diberikan Kepada 9 Kriteria Guru Berikut

- 13 Februari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 akan Diberikan Kepada 9 Kriteria Guru Berikut
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 akan Diberikan Kepada 9 Kriteria Guru Berikut /Antara/Novrian Arbi/

 

PortalKudus - Berikut ini Merupakan kriteria guru penerima tunjangan profesi guru skema baru TPG tahun 2023.
 
Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
 
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang mendapatkan TPG tahun 2023 ini.

Berikut ini, 9 kriteria yang harus dimiliki oleh guru untuk menerima tunjangan profesi atau TPG, yakni :
 
1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
 
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
 
3.. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
 
 
4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
 
5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
 
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
 
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
 
9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
 
Perlu diketahui dari 9 kriteria tersebut, maka guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.
 
Adapun besaran yang didapat menurut Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, untuk guru PNS, nominal TPG yang didapat yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
 
Sementara untuk guru non-ASN sertifikat tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, besaran TPG yang diberikan adalah Rp 1,5 juta.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x