Kemudian, tahapan penelitian administrasi dilakukan pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023.
Setelah itu, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dijadwalkan pada tanggal 3 sampai 5 Februari 2023.
Adapun tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
- Jadwal pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023
Adapun mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024, telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berikut ini adalah mekanismenya berdasarkan keputusan tersebut:
1. Pantarlih ditetapkan sesuai dengan berita acara seleksi PPS menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih.
Penetapan ini dilakukan paling lambat 1 hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir.
Penetapan anggota Pantarlih yang terpilih dapat dilaksanaan dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.