Berikut ini adalah persyaratan dan kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP),
- Mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024,
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm,
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,
- Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).
- Jika pendaftar pernah menjadi anggota partai dalam 5 tahun terakhir, maka perlu surat keterangan dari partai bahwa pendaftar bukan lagi anggota partai.