Di samping faktor keamanan saat pandemi, ada beberapa alasan lain, di antaranya:
Baca Juga: Homeschooling Menjadi Trend Pilihan Sekolah Sejak Pandemi, Sebenarnya Apa sih Homeschooling?
- Anak-anak memiliki kegiatan non akademik seperti atlit, Pemusik dll dimana mereka memerlukan waktu untuk latihan dan pertandingan,
- Kurang cocok dengan sistem belajar yang diterapkan oleh sekolah formal
- Penempatan kerja Orang tua yang terkadang harus berpindah tugas yang otomatis memberikan dampak pada psikis anak.
Di Indonesia sendiri, Homeschooling/PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), merupakan sistem pendidikan yang legal.
Hal ini tertuang boleh di Saran dalam UUD NKRI Pasal 31 Ayat 1 & 2, SE Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 107/MPN/MS/2006 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 129 Tahun 2014.
Dalam Pasal 1 ayat 4, menjelaskan :
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 145, Harmoni Keberagaman Masyarakat Indonesia Uji Kompetensi 5
Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang maksimal.
Maraknya kasus perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah, tentu saja membuat kita semua khawatir. Perundungan berdampak negatif bagi kondisi mental anak.***