PANTARLIH Adalah Singkatan dari Ini, Tugas dan Kewajiban Pantarlih Apa Saja, Simak Kepanjangan Pantarlih

- 18 Januari 2023, 08:37 WIB
 Pantarlih adalah singkatan dari, tugas dan tanggung jawab Pantarlih dalam Pemilu.
Pantarlih adalah singkatan dari, tugas dan tanggung jawab Pantarlih dalam Pemilu. /kpu.go.id/

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. 

Patarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. 

PANARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Maka dari itu, PANTARLIH harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya, termasuyk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Di dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih. 

Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab Pantarlih

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas Panarlih adalah:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x