Bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat, tentu harus segera bersiap melakukan pendaftaran.
Berapa besaran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024?
Ketentuan tentang besaran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 terdapat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, di bawah ini rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 adalah Rp 2.200.000
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 adalah Rp 1.900.000
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 adalah Rp 1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah Rp 900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah Rp1.500.000 per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000 per bulan