Kemenag Buka 49.549 Formasi Calon PPPK 2022, Inilah Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022

- 22 Desember 2022, 10:07 WIB
Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022
Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022 /Tangkap Layar

- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023

Baca Juga: CONTOH Soal UP PPG 2022 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal Uji Pengetahuan UP PPG Daljab 2022

Berikut adalah tata cara pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022

1. Pengumuman lowongan formasi penerimaan PPPK yang dibutuhkan, tata cara pendaftaran dan penggunaan ematerai dapat dilihat pada situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pelaksanaan pendaftaran dimulai tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d. 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB;

3. Calon Pelamar mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;

4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;

5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan kesalahan pada data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

Baca Juga: BOCORAN Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Untuk Latihan Soal Tes Tertulis PPS 2022 Beserta Jawabannya

6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2022, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2022, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah