Kemudian rekrutmen PPS akan berlangsung pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Persyaratan pendaftaran PPK Kecamatan 2024
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:
- WNI
- Berusia minimum 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;