Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 1948 tersebut juga menetapkan tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota keci.
Demikian penjelasan tentang dua jenis daerah otonom menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948.***