Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Menetapkan Dua Jenis Daerah Otonom, Yaitu.. Simak Jawabannya Berikut

- 14 November 2022, 18:27 WIB
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu apa saja.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu apa saja. /Gordon Johnson/Pixabay

Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 1948 tersebut juga menetapkan tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota keci.

Demikian penjelasan tentang dua jenis daerah otonom menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah