Portal Kudus - Pahami tata tertib Upacara Hari Pahlawan 2022, simak pedoman Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos RI)
Jelang momen peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022, simak dan pahami tata tertib Upacara Hari Pahlawan 2022 berikut.
Artikel ini akan menyajikan lengkap pedoman dan tata tertib Upacara Hari Pahlawan 2022 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Di antara kegiatan yang dilakukan di momen Hari Pahlawan 10 November adalah melaksanakan upacara bendera.
Ada berbagai pedoman dan tata tertib Upacara Hari Pahlawan 2022 yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI.
Berikut ini adalah informasi tentang tata tertib Upacara Hari Pahlawan 2022, berdasarkan pedoman dari Kemensos RI:
Kegiatan Pokok
1. Upacara bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Pada upacara bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022
Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, lembaga-lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau Channel YouTube Kemensos RI
2. Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2022.
3. Hening Cipta serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan
Pedoman Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022
Upacara Hari Pahlawan 2022 bersifat khidmat, tertib, dan sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Tema:
"Pahlawanku Teladanku"
Sifat Upacara:
Khidmat, Tertib, dan Sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan
Tanggal Upacara:
Kamis, 10 November 2022
Waktu dan tempat:
Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan
Urutan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2022:
1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara
5. Pembacaan Pancasila
6. Pembacaan Pembukaan UUD 1945
7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan yang ditentukan oleh panitia
8. Amanat Pembina Upacara
9. Pembacaan doa
10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
12. Upacara selesai
Catatan:
Bila upacara terpaksa tidak dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.
Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Informasi lengkap terkait Pedoman Hari Pahlawan Tahun 2022 dari Kemensos RI dapat disimak melalui url berikut:
https://kemensos.go.id/logo-hari-pahlawan-tahun-2022
Demikian pedoman Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos RI).***