Portal Kudus - Pahami apa arti MHPK PPPK berikut ini agar mengetahi maksud MHPK dalam PPPK.
Pastikan kamu telah memahami arti MHPK PPPK sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2022.
Ada banyak yang bertanya-tanya soal MHPK PPPK ini, sehingga berikut ini akan diulas apa maksudnya MHPK PPPK.
Adapun MHPK PPPK ini penting dipahami terkait apa perbedaannya dengan masa kerja dalam PNS.
Nah, sebelum menuju penjelasan arti MHPK PPPK, kita pahami hal mendasar terkait PPPK dan PNS.
Berdasarkan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua jenis.
ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksankan tugas pemerintahan.
Antara PNS dan PPPK ini memiliki beberapa perbedaan, salah satunya misalnya terkait dengan masa kerjanya.
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Kemudian untuk PPPK, masa kerja PPPK adalah sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Lantas, apa itu MHPK PPPK?
MHPK PPPK adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja.
Untuk memahami secara lebih rinci tentang apa itu MHPK PPPK, silakan simak penjelasan di link berikut:
>> klik di sini
Demikian penjelasan mengenai apa itu MHPK PPPK dan juga apa perbedaannya dengan PNS.***