Portal Kudus - Pahami apa dasar pelaksanaan Pemilu 2024 berikut, apa dasar hukum Pemilu Serentak 2024.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 mendatang bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilu Serentak 2024.
Saat ini berbagai rangkaian tahapan menuju Pemilu 2024 sudah milai berlangsung.
Baca Juga: SIMAK! Tugas dan Wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Berdasarkan Tahapan Pemilu 2024 dari KPU, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 berlangsung pemutakhiran data pemilih.
Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 akan berlangsung penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Lantas, apa dasar pelaksanaan Pemilu 2024?