APA Dasar Pelaksanaan Pemilu 2024? Begini Penjelasan Dasar Hukum Pemilu Serentak 2024 Pilpres, Pileg, Pilkada

- 14 Oktober 2022, 07:30 WIB
Apa dasar pelaksanaan Pemilu 2024 berikut, apa dasar hukum Pemilu Serentak 2024.
Apa dasar pelaksanaan Pemilu 2024 berikut, apa dasar hukum Pemilu Serentak 2024. /KPU

Portal Kudus - Pahami apa dasar pelaksanaan Pemilu 2024 berikut, apa dasar hukum Pemilu Serentak 2024. 

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 mendatang bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilu Serentak 2024. 

Saat ini berbagai rangkaian tahapan menuju Pemilu 2024 sudah milai berlangsung. 

Baca Juga: SIMAK! Tugas dan Wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Baca Juga: KAPAN Jadwal Rekrutmen Badan ad-hoc Pemilu 2024? PPK dan PPS Segera Dibentuk, Persiapkan Persyaratannya

Berdasarkan Tahapan Pemilu 2024 dari KPU, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 berlangsung pemutakhiran data pemilih.

Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 akan berlangsung penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. 

Lantas, apa dasar pelaksanaan Pemilu 2024?

Baca Juga: NAIK! Ini Besaran Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2014, Cek Berapa Honor Petugas ad hoc, Anggota PPK & Anggota PPK

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x