SIMAK! Tugas dan Wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

- 14 Oktober 2022, 06:28 WIB
Tugas dan wewenang Panwascam.
Tugas dan wewenang Panwascam. /Bawaslu/

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: TERBARU! Honor Panwascam Pemilu 2024, Cek di Sini Info Berapa Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan, Apakah Naik?

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

- Penetapan Peserta Pemilu; Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Pelaksanaan dan dana kampanye;

- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x