4. Berikut ini adalah pihak yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
a. Peserta pemilu
b. Pemerintah Daerah
c. Petugas kampanye
d. Pengawas pemilu
e. Komisi Penyiaran
Jawaban :D
5. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menjalankan tugasnya, pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh:
a. KPU
b. Bawaslu Provinsi
c. Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Sekretaris KPU provinsi
e. Kejaksaan
Jawaban :C
6. Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
b. Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota