- Bagi pekerja yang belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun baru di kemnaker.go.id.
- Pekerja wajib mengisi berbagai data diri, dari mulai NIK KTP hingga nama lengkap sesuai KTP.
- Selanjutnya, pekerja juga akan diminta untuk mengunggah foto KTP beserta swafoto KTP untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi data oleh sistem.
- Kirimkan data pekerja yang telah dimasukkan, kemudian aktivasi akun baru pekerja menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP.
Baca Juga: Jadwal Europa League 2022: Manchester United akan Bersua Omonia, Saksikan Pertandingannya di Sini
- Buka kembali link kemnaker.go.id, kemudian login menggunakan akun pekerja yang baru diaktivasi.
- Setelah login, lengkapi seluruh profil biodata pekerja.
Apabila seluruh profil biodata berhasil dilengkapi, pekerja akan menerima notifikasi terkait status BSU 2022.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H 2022 Terbaru, Ayo Segera Gunakan!