Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, syarat lain yang wajib dipenuhi pekerja apabila ingin mendapatkan BSU 2022 adalah sebagai berikut.
- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia
- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja
- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022
- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya
- Pekerja dan buruh diprioritaskan bukan individu yang telah menerima bansos lainnya, seperi BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja
Berikut ini adalah cara cek nama penerima BSU 2022 secara online di link kemnaker.go.id.
- Buka Google atau browser lainnya, kemudian login di link kemnaker.go.id.