Informasi rincian daftar gaji petugas ad hoc Pemilu 2024 tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan SK Menkeu tersebut, berikut ini daftar gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)