KAPAN Jadwal Rekrutmen Badan ad-hoc Pemilu 2024? PPK dan PPS Segera Dibentuk, Persiapkan Persyaratannya

- 5 Oktober 2022, 10:09 WIB
Kapan dibuka jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024? PPK dan PPS.
Kapan dibuka jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024? PPK dan PPS. /pexels/vojtech okenka

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.

Adapun PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Berdasarkan kabar yang beredar, jadwal rekrutmen badan ad hoc seperti PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan bulan Oktober 2022 ini.

Akan tetapi, belum ada informasi resmi terkait jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 tersebut.

Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut. 

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x