Mengenai berapa lama masa kerja Pendamping Lokal Desa 2022 ini akan tergantung kontra atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pendamping Lokal Desa.
Biasanya, SPK antara PPK dan PLD bermasa satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
Kontrak atau SPK ini biasanya akan diperbarui setiap tahun, kecuali bagi yang tidak taat terhadap tugas dan kewajiban, serta hak yang sudah disepakati dalam kontrak tersebut.
Demikian penjelasan mengenai berapa lama masa kerja Pendamping Lokal Desa 2022.***