Di antara yang direkrut dalam Regsosek 2022 ini adalah petugas lapangan yang disebut dengan PPL dan juga PML.
Baik PPL maupun PML BPS ini harus dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik.
Lantas, apa itu PPL dan PML? Kemudian apa tugas PPL BPS dan PML BPS?
PPL BPS
Jadi, PPL BPS adalah singkatan dari Petugas Pendata Lapangan.
Tugas dari PPL adalah mendata profil, kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Setiap PPL ini memiliki beban tugas mendata sekitar 250-300 Kepala Keluarga (KK) dan biasanya diutamakan dari daerah setempat.
PML BPS
Adapun PML BPS adalah singkatan dari Petugas Pengawas Pemeriksa Lapangan.
Tugas dari PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.