SIMAK BPS Bertanggung Jawab Langsung Kepada Ini, Pahami Kedudukan Badan Pusat Statistik Perpres Nomor 86 2007

- 22 September 2022, 14:29 WIB
BPS bertanggung jawab langsung kepada.
BPS bertanggung jawab langsung kepada. /Instagram/@bps_statistics

 

BPS bertugas menyediakan data statistik nasional maupun internasional untuk menghasilkan statistik yang memiliki kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya. 

Dalam sejarahnya, BPS sebelumnya bernama Biro Pusat Statistik yang dibentuk pertama kali berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Kemudian ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, bahwa secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS bertanggung jawab langsung kepada?

Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK Bab 1 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPS, dijelaskan bahwa:

"Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden"

Kemudian, dikutip dari laman bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dari sini, sudah diketahui bahwa BPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, Susunan organisasi BPS terdiri dari:

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah