2. Penumpang Warga Negara Asing
Penumpang Warga Negara Asing yang dimaksud adalah penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas.
Adapun diwajibkan untuk sudah memperoleh vaksin kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR.
Baca Juga: Teks Doa Bulan Safar: Lengkap Dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya
3. Penumpang Dalam Negeri Berusia 6-17 Tahun
Penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun diwajibkan untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
Namun jika anda merupakan penumpang luar negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun tidak berkewajiban untuk vaksinasi.
Lalu jika terdapat penumpang yang berusia dibawah 6 tahun, vaksinasi juga tidak diwajibkan, namun harus memiliki pendamping yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19. Dalam hal ini, pelaku dan pendamping tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari antigen maupun PCR.
4. Aturan Lainnya Untuk Penumpang yang Tak Bisa Menerima Vaksin Terkait Kondisi Kesehatan Khusus
Tidak diwajibkan untuk vaksin bagi penumpang dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.