Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat Tahun 2022, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

- 30 Agustus 2022, 22:14 WIB
Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat Tahun 2022, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat Tahun 2022, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022 /Afifah Amani/Pixabay

Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja memperbaharui syarat naik pesawat terbaru tahun 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) alias masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan domestik.

Adapun aturan dan syarat naik pesawat tersebut memang telah dituangkan sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi COVID-19 pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Namun aturan dan syarat naik pesawat terbaru ini baru saja diberlakukan dengan sah sejak 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Konser Denny Caknan 2022 Masih Lanjut Hingga Oktober Mendatang, Berikut Lokasi dan Harga Tiket

Untuk lebih memahami aturan yang berlaku, berikut adalah syarat naik pesawat terbaru tahun 2022 yang dimaksud.

1. Penumpang Domestik Berusia 18 Tahun keatas

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah berusia 18 tahun ke atas harus sudah memperoleh vaksin dosis ke 3 atau vaksin booster.

Baca Juga: Pembahasan Soal ANBK 2022 Tentang Tinggi Letusan Awan Panas Gunung Tersebut dari Puncak Gunung Adalah

Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan sebagai syarat perjalanan. Adapun hasil negatif PCR maupun antigen bukan merupakan hal yang wajib ditunjukkan kepada petugas bandara.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x