Begini Perkembangan Konstitusi Indonesia, yang Diperingatipada 18 Agustus Sebagai Hari Konstitusi Indonesia

- 16 Agustus 2022, 14:54 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

Portak Kudus - Pada 18 Agustus adalah Hari Konstitusi Republik Indonesia. Hari Konstitusi Republik Indonesia adalah momentum refleksi memperkuat kehadiran negara dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan.

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Perkembangan konstitusi di Indonesia dimulai ketika para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: KUMPULAN Soal Cerdas Cermat Kemerdekaan 17 Agustus Tingkat SD Untuk Lomba HUT RI Ke 77 Beserta Jawabannya

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, sebagai berikut :

Baca Juga: Ayat Alkitab Tentang Kemerdekaan dan Kebebasan

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan Konstitusi Indonesia Serikat

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi berperan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara . Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah