Program Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

- 9 Agustus 2022, 07:12 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40
Kartu Prakerja Gelombang 40 /www.instagram.com/prakerja.go.id

Berikut ini adalah syarat daftar kartu prakerja gelombang 40:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 44 Pebahasan Soal Pidato Sevren Suzuki

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 60, Identifikasi Teks Cerpen

6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah cara membuat akun kartu prakerja:

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x