Baca Juga: Alasan Mengapa Orang Pusing Saat Bangun Tidur dan Cara Mengatasinya
Piagam ASEAN telah sepenuhnya diratifikasi atau diterima di Negara Anggota tanpa Parlemen atau ketika ratifikasi tersebut dapat dilakukan melalui keputusan Kabinet di 10 negara anggota ASEAN.
Singapura adalah negara pertama yang mendepositkan instrumen ratifikasinya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, pada tanggal 7 Januari 2008 dan Thailand adalah yang terakhir pada 15 November 2008.
Pada dasarnya, Piagam ASEAN telah menjadi kesepakatan yang mengikat secara hukum di antara 10 negara anggota ASEAN.
Itu juga akan didaftarkan ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 102, Ayat 1 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca Juga: 10 Pahlawan Nasionalisme Indonesia
Pentingnya Piagam ASEAN dapat dilihat dalam konteks berikut:
1. Komitmen politik baru di tingkat atas.
2. Komitmen baru dan komitmen yang ditingkatkan.
3. Kerangka hukum baru dan hukum personaliti.