Portal Kudus – UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah istilah yang merujuk pada usaha ekonomi produktif milik perorangan maupun badan usaha sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut Kementeriab Koperasi dan UMK, UMKM di Indonesia digambarkan sebagai usaha yang bisa menjadi dominasi usaha kecil dan menengah, berbasis riset, dekat dengan teknologi, value creation (menciptakan nilai tambah), market driven, memahami pasar, mengenal perubahan, serta inovatif.
Berkenaan dengan hal itu, KemenKopUMK membocorkan 3 Kriteria UMKM masa depan yang akan membawa UMKM Indonesia kearah yang lebih baik
Menjadi usaha yang formal berlegalitas lengkap.
UMKM yang siap untuk bersaing di masa depan harus lah mempunyai legalitas usaha yang lengkap.
Baca Juga: Kumpulan Ramalan Zodiak Berdasarkan Tanggal dan Sifatnya
Dengan legalitas yang lengkap para pemilik usaha akan bisa mengakses program pengembangan hingga pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga lain.
Pemilik usaha juga bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain dan masuk ke pasar pasok yang lebih besar.
Sebagai Langkah awal, kamu bisa mendaftarkan usaha yang kamu punya agar bisa mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memanfaatkan teknologi digital dalam berbisnis
Kini kita telah masuk ke era digital di mana penggunaan transfortasi digital tidak hanya sekadar pemasaran produk.