Portal Kudus - Senin, 25 Juli 2022 netizen sedang ramai membahas tentang HAKI terutama di aplikasi Twitter.
Sebanyak 26ribu cuitan turut meramaikan topik pembahasan tersebut.
Sebenarnya apa sih HAKI itu? Simak pembahasannya berikut ini.
HAKI merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang saat ini diatur oleh sebuah direktorat khusus terkait HAKI.
Direktorat tersebut dinamakan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia atau DJKI di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah hak yang didapatkan dari hasil pemikiran manusia untuk dapat menghasilkan jasa, produk, atau proses yang bermanfaat untuk sesama.
Kesimpulannya, HAKI merupakan hak untuk menikmati hasil dari sebuah kreativitas intelektual secara ekonomis.
Istilah HAKI didapat dari Intellectual Property Right atau IPR yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan World Trade Organization (WTO).