Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Persayaratn dan Peraturan Terbaru Naik Kereta Api Bulan Juli 2022

- 11 Juli 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi kereta cepat, Arab Saudi memiliki fasilitas serupa bernama Mashaer yang beroperasi saat musim haji.
Ilustrasi kereta cepat, Arab Saudi memiliki fasilitas serupa bernama Mashaer yang beroperasi saat musim haji. /Pixabay/moerschy

Portal Kudus - Berikut syarat dan peraturan untuk perjalanan naik kereta api terbaru bulan Juli 2022 yang akan segera diberlakukan.

Pemberlakuan syarat dan pareturan terbaru untuk perjalanan naik kereta api rencananya akan diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Artikel ini akan memberikan ulasan tentang syarat dan peraturan untuk perjalanan naik kereta api terbaru bulan Juli 2022 yang akan di berlakukan.

Baca Juga: Bikin Resep Bumbu Rendang Daging Kambing Sederhana, Rekomendasi Masakan Untuk Ibu di Rumah

Bagi kalian para pengguna jasa transportasi kereta api, ada baiknya untuk memahami syarat dan peraturan untuk perjalanan naik kereta api terbaru bulan Juli 2022 agar perjalanan kalian lancar dan tanpa halangan.

Berikut syarat dan peraturan untuk perjalanan naik kereta api terbaru bulan Juli 2022 dilansir Portalkudus.com dari laman resmi kerta api Indonesia.

1. Mulai tanggal 17 Juli 2022, Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: APA Itu H2H dalam Sepak Bola? Arti Sitem H2H AFF U19 2022 Membuat Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x