b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam SE tersebut juga diterangkan mekanisme pencairan Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan
3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Namun tak semua ASN akan mendapatkan.