Gaji 13: 2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji 13, Bagaimana Dengan PNS?

- 28 Juni 2022, 15:00 WIB
Gaji 13: 2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji 13, Bagaimana Dengan PNS?
Gaji 13: 2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji 13, Bagaimana Dengan PNS? /YouTube/@Sekretariat Presiden

e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

Baca Juga: 27 JUNI: Hujan Meteor 2022 Jam Berapa WIB? Ini Waktu Terjadinya Hujan Meteor Bootid Malam Ini dan Cara Melihat
f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.


Mereka nantinya akan menerima :

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x