Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, dikutip Rabu (4/5/2022), gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Baca Juga: Deadline Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Deadline dalam Bahasa Gaul
Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi tentang Gaji 13: Berikut Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji 13 di Tahun 2022 semoga informasi tersebut bermanfaat.***