Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 Desember 2016, tiga orang pelaku berhasil ditangkap Polisi, sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada 1 Januari 2017.
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2017, para pelaku dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sesuai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Sampai saat ini, masyarakat menyebut peristiwa perampokan dan pembunuhan keji tersebut dengan tragedi pulomas.***