- Berdomisili di dalam DKI Jakarta dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta.
- Berdomisili di luar DKI Jakarta dan asal Madrasah/sekolah di dalam DKI aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi oleh admin PPDB Kanwil.
- Peserta berdomisili di luar DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta;
- Peserta lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun;
- Peserta asal sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama, atau Kemendikbudristek, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
- Prapendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh peserta/orang tua/wali dengan menginput data peserta ke database Sistem PPDB;
- Peserta yang tidak melakukan prapendaftaran (pengajuan akun), tidak dapat ikut PPDB.
Cara dan langkah daftar online PPDB DKI 2022