Portal Kudus - Kinder Joy kenapa dilarang di Indonesia? Pahami penjelasan BPOM tentang penarikan produk cokelat ini.
Bagi Anda yang sedang mencari informasi penyebab kenapa Kinder Joy dilarang? Apa penyebabnya? Simak penjelasan dari BPOM RI berikut.
Di bawah ini adakah dijelaskan bagaimana penjelasan resmi dari BPOM terkait penghentian peredaran produk Kinder.
Pada 11 April 2022, melalui laman resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), memberikan penjelasan mengenai penarikan produk Kinder.
2 April 2022, melalui laman resminya, BPOM menulis bahwa FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk coklat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella.
Adapun gejala yang ditimbulkan adalah timbul diare, demam, dan kram perut dengan korban terdampak sebanyak 63 anak-anak.