KINDER JOY Dilarang Kenapa? Ini Penjelasan BPOM tentang Penarikan Produk Cokelat Ini, Cek Penyebabnya

- 11 April 2022, 21:11 WIB
BPOM menarik peredaran sementara produk Kinder Joy di Indonesia.
BPOM menarik peredaran sementara produk Kinder Joy di Indonesia. /Reuters/Caren Firouz/

Portal Kudus - Kinder Joy kenapa dilarang di Indonesia? Pahami penjelasan BPOM tentang penarikan produk cokelat ini.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi penyebab kenapa Kinder Joy dilarang? Apa penyebabnya? Simak penjelasan dari BPOM RI berikut. 

Di bawah ini adakah dijelaskan bagaimana penjelasan resmi dari BPOM terkait penghentian peredaran produk Kinder. 

Baca Juga: KENAPA Kinder Joy Dilarang? Ternyata Begini Penjelasan BPOM tentang Penarikan Produk Cokelat Kinder Sementara

Baca Juga: UPDATE: THR 2022 Kapan Cair Karyawan Swasta? Sudah Mulai Cair, Cek SE Menaker Kapan THR Turun Tanggal Berapa

Pada 11 April 2022, melalui laman resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), memberikan penjelasan mengenai penarikan produk Kinder.

2 April 2022, melalui laman resminya, BPOM menulis bahwa FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk coklat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella.

Adapun gejala yang ditimbulkan adalah timbul diare, demam, dan kram perut dengan korban terdampak sebanyak 63 anak-anak. 

Baca Juga: Link Cek Data Pelanggar Kecepatan Maksimum Tol, Cara Cek E-Tilang Online ETLE Korlantas Polti & Jasa Marga

Halaman:

Editor: Al Mahfud

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah