Portal Kudus - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada bulan April ini.
BSU 2022 rencananya diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta.
Penerima BSU 2022 akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.
Sebagai informasi, BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Baca Juga: Komedian Inisial M Pembeli Video Dea OnlyFans Siapa? Berikut Ini Daftar Komedian Inisial M Indonesia
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2022.
3. Mempunyai gaju/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.