Apakah Boleh Suntik Vaksin saat Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya di Sini

- 22 Maret 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin /Pixabay.com

Portal Kudus – Hukum suntik vaksin saat puasa mungkin menjadi pertanyaan yang banyak dicari jawabannya oleh orang-orang saat menjalani ibadah puasa, utamanya saat Ramadhan.

Mencari hukum suntik vaksin saat puasa termasuk bentuk kehati-hatian dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT.

Sebab, hukum suntik vaksin saat puasa yang tergolong persoalan baru dan tidak dijelaskan dalam Al-Quran maupun hadits Nabi.

Bagaimana hukum suntik vaksin saat puasa? Apakah vaksin yang mana memasukkan jarum suntik dan cairan ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa?

Dilansir Portal Kudus dari laman mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Apakah Suntik dan Infus Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya sebagai Bekal Ramadhan 2022

Vaksinasi melalui injeksi merupakan proses penyuntikan obat melalui otot. Model semacam ini dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip Portal Kudus melalui laman resmi MUI pada 21 Maret 2022.

Dilansir Portal Kudus dari laman NU Online, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan atau dalam istilah fiqih disebut al-jawf melalui organ tubuh yang terbuka.

Baca Juga: CONTOH SOAL USP PJOK Kelas 12 Tahun 2022 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013 Pilihan Ganda

Rongga tubuh terbuka yang menjadi potensi batalnya puasa jika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalamnya, antara lain: mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

Dengan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa suntik vaksin tidaklah membatalkan puasa.

Hal tersebut karena proses masuk jarum suntik vaksin tidak melalui kelima rongga tubuh, tetapi melalui kulit.

Selain itu, cairan suntik yang masuk ke dalam tubuh juga tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga yang mana merupakan tujuan puasa, yaitu menahan makan-minum dan nafsu.

Dengan demikian, hukum suntik vaksin saat berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x