Apakah Boleh Suntik Vaksin saat Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya di Sini

- 22 Maret 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin /Pixabay.com

Dilansir Portal Kudus dari laman NU Online, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan atau dalam istilah fiqih disebut al-jawf melalui organ tubuh yang terbuka.

Baca Juga: CONTOH SOAL USP PJOK Kelas 12 Tahun 2022 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013 Pilihan Ganda

Rongga tubuh terbuka yang menjadi potensi batalnya puasa jika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalamnya, antara lain: mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

Dengan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa suntik vaksin tidaklah membatalkan puasa.

Hal tersebut karena proses masuk jarum suntik vaksin tidak melalui kelima rongga tubuh, tetapi melalui kulit.

Selain itu, cairan suntik yang masuk ke dalam tubuh juga tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga yang mana merupakan tujuan puasa, yaitu menahan makan-minum dan nafsu.

Dengan demikian, hukum suntik vaksin saat berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x