Baca Juga: Libur Nasional 2022 Momentum Peringatan Isra Miraj 1443 H Kemenag Seperti Berikut
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 - 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik (Syarat di atas diperuntukan oleh guru swasta atau guru bukan PNS di sekolah negeri).