Cara Daftar PPG 2022 via ppg.simpkb.id, Simak Persyaratan Pendidikan Profesi Guru Berikut Ini

- 21 Februari 2022, 20:14 WIB
Cara Daftar PPG 2022 via ppg.simpkb.id, Simak Persyaratan Pendidikan Profesi Guru Berikut Ini
Cara Daftar PPG 2022 via ppg.simpkb.id, Simak Persyaratan Pendidikan Profesi Guru Berikut Ini /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Libur Nasional 2022 Momentum Peringatan Isra Miraj 1443 H Kemenag Seperti Berikut

- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).

- Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 - 2018).

Baca Juga: LINK Nonton Ada Cinta di SMA Streaming Online, Film Musikal Romantis Masa SMA, Ada Iqbaal Ramadhan, Agatha

- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

- Berkelakuan baik (Syarat di atas diperuntukan oleh guru swasta atau guru bukan PNS di sekolah negeri).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: ppg.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah