Portal Kudus - Segera Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS Jakarta Dibuka 1 Februari, Bisa Dapat KJP Plus 2022, KLH, dan PKH
Dinas DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahun 2022.
Dimana Pembukaan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahun 2022 sudah banyak ditunggu oleh masyarakat.
karena dengan adanyaPendaftaran DTKS Jakarta ini, warga akan bisa mendapatkan KJP Plus 2022 atau bansos lainnya seperti PKH, KJMU, KAJ, BPNT, dan lain-lain.
dikutip Portal Kudus dari laman instagram @upt.p4op bahwa Pendaftaran DTKS Jakarta dibuka mulai 1 Februari 2022.
"Pendaftaran DTKS akan dibuka! Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Yuk, segera daftarkan diri atau kasih tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (Whatsapp)." Tulis akun instagram @upt.p4op
Simak berikut ini cara daftar online DTKS DKI Jakarta.
1. Buka halaman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga kedalam sistem.
8. Kirim
Perlu diketahui, dalam satu akun dapat digunakan untuk mendaftarakan beberapa keluarga.
Tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dalam DTKS, ada beberapa kriteria yang tidak dapat terdaftar dalam DTKS seperti berikut ini.
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/anggota DPR/DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Memiliki lahan dan bangunan dengan nilai NJOP lebih dari 1 milyar.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian artikel tentang Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS Jakarta Dibuka 1 Februari, Bisa Dapat KJP Plus 2022, KLH, dan PKH.***